Puramekar, 17 Juni 2026 – Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Barat melalui Inspektur Pembantu Wilayah I (Irban I) melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025 di sejumlah pekon yang berada di wilayah Kecamatan Gedung Surian. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2026 yang bertujuan memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan diawali dengan pembukaan yang dilaksanakan di Balai Pekon Trimulyo. Acara dibuka secara resmi oleh Sulistiani selaku Sekretaris Kecamatan Gedung Surian yang mewakili Camat Gedung Surian. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat atas pelaksanaan kegiatan pengawasan yang menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan pekon. Ia juga berharap seluruh aparatur pekon dapat mengikuti kegiatan pemeriksaan dengan baik serta menjadikan proses pengawasan ini sebagai sarana evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa.
Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Dewi Yanti, S.IP., M.M. selaku perwakilan Irban I Inspektorat Kabupaten Lampung Barat. Dalam arahannya, Dewi Yanti menjelaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan keuangan desa merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran desa telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya tertib administrasi, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta sinergi antara pemerintah pekon dan tim pemeriksa agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang maksimal.
Setelah penyampaian sambutan dan pengarahan awal dari Tim Inspektorat, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian tim pemeriksa. Tim Irban I kemudian dibagi menjadi dua kelompok guna mempercepat pelaksanaan pemeriksaan di beberapa pekon secara bersamaan.
Tim pertama melaksanakan pemeriksaan di Pekon Trimulyo, Pekon Gedung Surian, dan Pekon Ciptawaras. Sementara itu, tim kedua bertugas melakukan pemeriksaan di Pekon Mekar Jaya dan Pekon Puramekar. Pembagian tim tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemeriksaan sehingga seluruh agenda yang telah dijadwalkan dapat berjalan sesuai rencana.
Pemeriksaan yang dilakukan mencakup verifikasi administrasi serta pemeriksaan fisik lapangan terhadap berbagai kegiatan pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPek) Tahun Anggaran 2025. Tim pemeriksa melakukan peninjauan langsung terhadap hasil pembangunan guna memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi nyata di lapangan.
Selain pemeriksaan fisik, tim juga melakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan keuangan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh penggunaan dana desa telah dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, para peratin, perangkat pekon, serta pengurus Badan Usaha Milik Pekon (BUMPek) turut hadir dan mendampingi tim pemeriksa. Kehadiran mereka menjadi bagian penting dalam memberikan data, informasi, serta dokumen pendukung yang diperlukan untuk menunjang kelancaran proses pemeriksaan.
Tim Inspektorat menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah pekon agar pengelolaan keuangan desa semakin tertib administrasi dan sesuai regulasi. Melalui kegiatan ini diharapkan berbagai kendala maupun kekurangan yang ditemukan dapat segera diperbaiki sehingga kualitas pelayanan dan pembangunan di tingkat pekon terus meningkat.
Pemerintah pekon yang menjadi objek pemeriksaan menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka menilai bahwa pemeriksaan dari Inspektorat menjadi sarana evaluasi yang sangat bermanfaat dalam meningkatkan kapasitas aparatur pekon serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Dengan terlaksananya Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Inspektorat berharap seluruh pekon dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat transparansi penggunaan anggaran, serta mewujudkan pembangunan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab.
Tim Smart Village Pekon Puramekar