Logo Desa

Pekon Pura Mekar

Kabupaten Lampung Barat
Provinsi Lampung

Loading

LAYANAN MANDIRI

Hari Libur Nasional

Kenaikan Yesus Kristus

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Pekon Pura Mekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung

Berita Pekon

Komentar Terbaru

Kategori

Pemerintah Pekon Puramekar Imbau Warga Waspada Perdagangan Orang

Pemerintah Pekon Puramekar, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya perekrutan tenaga kerja ilegal yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Peratin Pekon Puramekar, Anderi, melalui poster resmi sebagai bentuk edukasi dan pencegahan dini di lingkungan masyarakat.

Dalam himbauannya, Pemerintah Pekon Puramekar menyoroti meningkatnya kasus perekrutan ilegal yang menyasar anak-anak di bawah umur dan masyarakat yang tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji besar. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari ajakan melalui media sosial, perantara dari luar daerah, hingga penawaran kerja tanpa prosedur resmi dan dokumen yang jelas.

Peratin Pekon Puramekar, Anderi, meminta seluruh aparatur pekon dan kepala lingkungan untuk aktif melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, harus menjadi tanggung jawab bersama agar tidak ada warga yang menjadi korban eksploitasi maupun perdagangan manusia.

“Jangan mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar tanpa informasi yang jelas. Pastikan identitas perekrut dan tujuan kerja dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Anderi.

Pemerintah pekon juga mengingatkan masyarakat bahwa perdagangan orang merupakan tindak pidana serius yang dapat merusak masa depan korban. Oleh karena itu, warga diminta segera melapor kepada aparat pekon apabila menemukan aktivitas perekrutan mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tindak pidana perdagangan orang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyalahgunaan kekuasaan, atau jeratan utang untuk tujuan eksploitasi dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Selain itu, KUHP Pasal 297 juga mengatur bahwa perdagangan perempuan dan anak laki-laki yang belum dewasa diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Perlindungan terhadap anak juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76F yang melarang setiap orang melakukan penculikan, penjualan, dan perdagangan anak dalam bentuk apa pun.

Pemerintah Pekon Puramekar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO. Masyarakat juga diajak untuk meningkatkan kepedulian sosial serta menjaga anak-anak dan keluarga agar tidak mudah terpengaruh tawaran kerja ilegal.

Melalui himbauan ini, Pemerintah Pekon Puramekar berharap seluruh masyarakat dapat bersama-sama mencegah perdagangan orang demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari praktik perekrutan ilegal.

 

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Pasal 297 KUHP tentang perdagangan perempuan dan anak di bawah umur.
  • Pasal 76F dan Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait larangan perdagangan anak.

Beri Komentar

Pekon

1,999

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 1,999 penduduk

1,907

PEREMPUAN

PEREMPUAN 1,907 penduduk

3,906

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

3,906

TOTAL

TOTAL 3,906 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

PERATIN

ANDERI

JURU TULIS

UMAR SABIRING, S.Pd

KASI PEMERINTAHAN

NOVI WULANDARI

KASI PELAYANAN

MABSYUS DHOFIRSAH

KASI KEMASYARAKATAN

SUNARDI, S.P

KAUR UMUM

YONO

KAUR KEUANGAN

CANDRA GUNAWAN, S.H

PEMANGKU UJUNG JAYA

SALIM HIDAYAT, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

PEMANGKU SUKA JAYA

ARIYANTO

Tidak Ada di Kantor

PEMANGKU PURASARI

BASRUN

Tidak Ada di Kantor

PEMANGKU SIDOREJO

SADAM

Tidak Ada di Kantor

KAUR PERENCANAAN

NIA PUSPITA SARI, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

PEMANGKU BUNGIN 1

SELVA

Tidak Ada di Kantor

PEMANGKU KAMPUNG BARU

AHMAD ARIANSAH

Tidak Ada di Kantor

PEMANGKU BUNGIN 2

ZARKONI, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

PEMANGKU BUMI AGUNG

KURNIAWAN

Tidak Ada di Kantor

PEMANGKU EMPER JAYA

WARINO

Tidak Ada di Kantor

PEMANGKU CEKDAM JAYA

YUDIA KOHIR

Tidak Ada di Kantor

PEMANGKU AIR RINGKIH

DENI SAPUTRA

Tidak Ada di Kantor

PEMANGKU MEKAR SARI

SAWALLADI

Tidak Ada di Kantor
Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 234
Kemarin : 70
Total Pengunjung : 11.379
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.145
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v111.04
Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 234
Kemarin : 70
Total Pengunjung : 11.379
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.145
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v111.04

Transparansi Anggaran

APBP 2026 Pelaksanaan

APBP 2026 Pendapatan

APBP 2026 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

ANDERI

PERATIN

UMAR SABIRING, S.Pd

JURU TULIS

NOVI WULANDARI

KASI PEMERINTAHAN

MABSYUS DHOFIRSAH

KASI PELAYANAN

SUNARDI, S.P

KASI KEMASYARAKATAN

YONO

KAUR UMUM

CANDRA GUNAWAN, S.H

KAUR KEUANGAN

SALIM HIDAYAT, S.Kom

PEMANGKU UJUNG JAYA
Tidak Ada di Kantor

ARIYANTO

PEMANGKU SUKA JAYA
Tidak Ada di Kantor

BASRUN

PEMANGKU PURASARI
Tidak Ada di Kantor

SADAM

PEMANGKU SIDOREJO
Tidak Ada di Kantor

NIA PUSPITA SARI, S.Pd

KAUR PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

SELVA

PEMANGKU BUNGIN 1
Tidak Ada di Kantor

AHMAD ARIANSAH

PEMANGKU KAMPUNG BARU
Tidak Ada di Kantor

ZARKONI, S.Pd

PEMANGKU BUNGIN 2
Tidak Ada di Kantor

KURNIAWAN

PEMANGKU BUMI AGUNG
Tidak Ada di Kantor

WARINO

PEMANGKU EMPER JAYA
Tidak Ada di Kantor

YUDIA KOHIR

PEMANGKU CEKDAM JAYA
Tidak Ada di Kantor

DENI SAPUTRA

PEMANGKU AIR RINGKIH
Tidak Ada di Kantor

SAWALLADI

PEMANGKU MEKAR SARI
Tidak Ada di Kantor